Informasi publik
Informasi
Publik
Informasi
bisa di dapatkan di mana saja baik dari media maupun dari komunikasi. Informasi
berupa undang-undang, kebijakan , program-program pemerintah, yang dimana
publik menjadi pokok utama dalam sasaran yang mendapatkan informasi publik.
Berdasarkan
pemahaman-pemahaman sebelumnya bahwa informasi publik belum lah dapat terpenuhi
di karenakan publik belum mengetahui bagaimana mengevaluasi kebenaran yang
benar-benar akurat. Banyak badan-badan publik belum memahami bagaimana
memberikan dan mengumpulkan data dan menjadi sebuah informasi bagi publik.
Maka
hal-hal yang perlu harus di lakukan dalam memenuhi informasi publik yaitu :
1.
Informasi
Publik Menetapkan Waktu
Dalam
memenuhi kebutuhan akan informasi publik. Waktu merupakan langkah awal yang
perlu di lakukan karna memang publik menjadi seorang pendengar yang nyaman. Jadi
dengan ini waktu menjadi hal utama yang terus di lihat dan di tinjau.
2.
Informasi
Membuat Sebuah Akses Terpercaya
Badan publik menyediakan program
akses agar orang-orang yang mengakses dapat menilai dan meninjau. Akses-akses
yang di berikan mudah terjangkau karna memang publik membutuhkan sebuah
sumber-sumber terpercaya.
3.
Kemampuan
Dalam Bidang Informasi
Banyak
badan-badan publik tidak memiliki sebuah bakat dalam mengumpulkan sebuah
informasi sehingga banyak badan-badan publik memilki nilai jelek terhadap
masyarakat atau publik.
Model-Model Dalam
Informasi Publik
Publik
bukan hanya masyarakat yang berprofesi sebagai Petani,serabutan atau hal lainya
melainkan masyarakat juga di isi oleh badan-badan publik yang artinya bahwa
badan publik juga dapat saling memberikan tanggapan atau pun saran terhadap sesama
tim dalam arti masyarakat dan badan publik harus memiliki pola komunikasi yang
baik.
Dalam hal ini ada beberapa
model-model dalam informasi publik
1. Informasi Tertutup
Informasi
tertutup berarti sebuah informasi yang tidak dapat di akses oleh orang-orang
luar selain oleh orang-orang tertentu. Banyak hal-hal yang harus di tutup (1)
mengenai anggaran Pertahanan Negara, (2) Data Diri Pribadi seseorang menyangkut
tentang hal-hal yang dapat merusak reputasi mereka.
2. Informasi Terbuka
Informasi
terbuka menjadi sebuah informasi yang dapat di akses. Publik. Banyak yang
merasa kurang puas dalam keterbukaan informasi terutama mengenai laporan dana
keuangan banyak sekali dana-dana keuangan jarang sekali di perincikan oleh
publik padhal dalam undang-undang keterbukaan informasi publik yaitu UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
informasi Publik dimana dalam pasal 9 setiap badan publik wajib menginfromasi
kan setiap saat dan setiap waktu mulai dari laporan dana keuangan hingga kinera
pemerintah setempat.
Okey
BalasHapus